Sosialisasi PKPU 4, KPU dan Bawaslu Ingatkan Parpol Terkait Kelengkapan Dokumen
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menggelar sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran peserta pemilu tahun 2024, kepada Partai Politik (Parpol) di kota Bandarlampung, di Whizprime Hotel Bandarlampung Jumat (29/7/2022)
Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, seluruh penyerahan berkas terpusat di KPU RI melalui sipol. Apabila ditemukan dokumen yang bermasalah maka dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota.
"Terutama apabila ditemukan pemilih ganda" katanya.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi menerangkan, Pemilu 2024 secara garis besar diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Namun untuk tahapan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU tahapan masing-masing.
Dedy mengatakan, pendaftaran peserta pemilu dimulai 1-14 Agustus, kemudian verifikasi administrasi pada tanggal 2-11 Agustus 2022.
"Perihal anggota ganda, itu kita verifikasi. Jadi tidak ada partai yang mengambil anggota," katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengungkapkan, Parpol menyiapkan seluruh persyaratan secara baik.
Ia menghimbau, untuk Parpol baru untuk memperhatikan semua persyaratan khusunya status kantor partai.
"Karena dalam PKPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan, nanti akan kita cek saat verifikasi faktual," tandasnya. (*)
PKPU 4
KPU
Bandarlampung
Partai Politik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
