Soal Caleg Kasih Uang ke Anggota KPU, Bawaslu Lampung Cari Unsur Pidana Bareng Gakkumdu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Februari 2024 22:58 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri, Rabu (28/2/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri, Rabu (28/2/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan mencari unsur pidana bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), soal dugaan pemberian uang Caleg PDIP M. Erwin Nasution kepada Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran, apabila laporan dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal.

"Kami akan melakukan penelusuran, sampai akhirnya menemukan keputusan," ujarnya Rabu (28/2/2024).

Tamri mengungkapkan, Jumat (1/3/2024) lusa, pihaknya akan membahas persoalan ini bersama Gakkumdu, apakah persoalan ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Apabila hanya memenuhi unsur pelanggaran etik, maka akan diteruskan ke DKPP," ujarnya.

Tamri mengungkapkan, sebelum laporan ini dicabut oleh Pelapor, pihaknya sudah melakukan kajian terkait kasus tersebut, hasilnya sarat Formil dari laporan tersebut sudah terpenuhi, namun sarat materil belum terpenuhi.

"Rencananya hari ini kami akan meminta pelapor untuk melengkapi syart materil untuk diregistrasi, tetapi karena dicabut maka kami jadikan informasi awal," tandasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Caleg DPRD Kota Dapil Bandar Lampung IV dari PDIPP M. Erwin Triatmojo melaporkan anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo ke Bawaslu Lampung, karena diduga telah menerima uang sebesar Rp530 juta pada Senin (26/2/2024).

Selain Fery, Erwin juga mengaku memberikan uang kepada Ketua Panwascam Kedaton dan Ketua Panwascam Way Halim masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton.

Namun selang dua hari, laporan tersebut dicabut oleh Erwin melalui LOnya di Bawaslu Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Caleg PDIP

Anggota KPU Bandar Lampung

Fery Triatmojo

Bawaslu Lampung

Sentra Gakkumdu

Pidana Pemilu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya