Soal Caleg Kasih Uang ke Anggota KPU, Bawaslu Lampung Cari Unsur Pidana Bareng Gakkumdu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan mencari unsur pidana bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), soal dugaan pemberian uang Caleg PDIP M. Erwin Nasution kepada Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran, apabila laporan dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal.
"Kami akan melakukan penelusuran, sampai akhirnya menemukan keputusan," ujarnya Rabu (28/2/2024).
Tamri mengungkapkan, Jumat (1/3/2024) lusa, pihaknya akan membahas persoalan ini bersama Gakkumdu, apakah persoalan ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Apabila hanya memenuhi unsur pelanggaran etik, maka akan diteruskan ke DKPP," ujarnya.
Tamri mengungkapkan, sebelum laporan ini dicabut oleh Pelapor, pihaknya sudah melakukan kajian terkait kasus tersebut, hasilnya sarat Formil dari laporan tersebut sudah terpenuhi, namun sarat materil belum terpenuhi.
"Rencananya hari ini kami akan meminta pelapor untuk melengkapi syart materil untuk diregistrasi, tetapi karena dicabut maka kami jadikan informasi awal," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Caleg DPRD Kota Dapil Bandar Lampung IV dari PDIPP M. Erwin Triatmojo melaporkan anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo ke Bawaslu Lampung, karena diduga telah menerima uang sebesar Rp530 juta pada Senin (26/2/2024).
Selain Fery, Erwin juga mengaku memberikan uang kepada Ketua Panwascam Kedaton dan Ketua Panwascam Way Halim masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton.
Namun selang dua hari, laporan tersebut dicabut oleh Erwin melalui LOnya di Bawaslu Lampung. (*)
Caleg PDIP
Anggota KPU Bandar Lampung
Fery Triatmojo
Bawaslu Lampung
Sentra Gakkumdu
Pidana Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
