Soal Caleg Kasih Uang ke Anggota KPU, Akademisi Hukum: Pelapor dan Terlapor Bisa Dijerat Pidana
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) menegaskan perihal calon yang laporkan ke Bawaslu terkait pemberian uang ke anggota KPU bisa dijerat pidana keduanya.
Hal ini disampaikan Akademisi Hukum Unila Budiyono saat dimintai keterangan, Senin (27/2/2024).
Budiyono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan adanya peristiwa ini, padahal dirinya sudah berkali-kali memberikan statement jangan sampai Pemilu ini dirusak oleh penyelenggara Pemilu.
"Karena ini akan menyangkut kualitas dan integritas penyelengara. Ternyata, ada oknum-oknum Penyelanggara yang bermain dalam pemilu ini, ini sangat kita sesalkan," ujarnya.
Tetapi Budiyono juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa ini, bukan berarti yang pelapor tidak terkena pidana, tetapi kedua-keduanya pidananya.
Maka dirinya mengimbau, Bawaslu harus memproses kedua-duanya, karena jika kasus terjadi di luar Pemilu ini kasus suap menyuap.
"Terlapor dan pelapor harus diberikan hukuman, kalau hanya terlapor yang dihukum, tidak membuat jera pelapor yang lain. Jadi harus ditindak tegas keduanya," katanya. (*)
Caleg Kasih Uang ke Anggota KPU
Akademisi Hukum
Siap
Unila
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
