Simpan Uang di Mandiri Bonus Mobil, Nanang Sebut Seizin KPK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Agustus 2018 21:17 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Sorotan sejumlah pihak terhadap penyimpanan dana pemilihan gubernur (pilgub) Rp360 miliar di Bank Mandiri dan BRI, membuat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gerah.

Apalagi, pihak bank memberikan bonus mobil Toyota Innova dan Avanza atas besarnya dana yang masuk ke lembaga intermediasi keuangan itu.

Tak hanya soal kendaraan yang jadi sorotan. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung, Minhairin, juga mempertanyakan bunga bank.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, langsung merespons. Dia mengklaim bunga bank sudah disetorkan ke kas daerah berupa giro. 

Sedangkan, sisa dana yang belum terpakai sebesar Rp39 miliar dari total 267 miliar juga akan dikembalikan ke pemprov. 

"Jadi nggak boleh bunga itu jadi milik KPU atau bawaslu (badan pengawas pemilu). Kalau ada bunga disetorkan ke kas daerah,” papar Nanang, Rabu (15/8/2018).

Nanang mengutip NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dana pilgub. Ada pasal yang mengatakan, sisa dana harus dikembalikan.

”Nanti tiga bulan lagi kami kembalikan. Bunganya yang berbentuk giro Rp724 juta lebih sudah kami setorkan ke kas daerag," terang komisioner dua periode itu.

Untuk mobil yang dihadiahkan pihak Bank Mandiri, Nanang meyakinkan tidak ada masalah. Dia mengklaim sudah mengomunikasikan hal ini sebelumnya kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

"Mobil itu sebagai dukungan untuk memperlancar tahapan pilgub. Itu nanti laporannya ke KPU RI, tercatat semua. Nggak ada masalah," tegas Nanang. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya