Sidang MK, Paslon 1 Ajukan 25 Bukti Tertulis Baru

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Juli 2018 14:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah bersama Ketua Nanang Trenggono swafoto usai sidang di MK, Kamis (26/7/2018). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah bersama Ketua Nanang Trenggono swafoto usai sidang di MK, Kamis (26/7/2018). FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/7/2018) sekira pukul 09.00 Wib. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah menjelaskan, bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pukul 09.00 selesai pukul 11.00.

Dengan Majelis Hakim konstitusi Ketua  Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams. 

"Sidang perdana tadi dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan penambahan alat bukti dari pemohon," ungkapnya via whatsapp,  Kamis (26/7/2018). 

Sidang dilanjutkan pada Selasa (31/7/2018) mendatang sekira pukul 09.00. Agendanya, Jawaban Termohon,  kemudian keterangan Pihak Terkait dan mendengarkan keterangan Bawaslu Provinsi lampung.

Sementara itu, tim hukum paslon 1, Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko  menjelaskan, bahwa pihaknya pada sidang itu mengajukan bukti tambahan dalam persidangan perdana tersebut,  yakni sebanyak 25 bukti tertulis. 

"Bukti tertulis yang kami sampaikan itu terkait bukti dugaan money politics dari paslon no 3 Arinal-Nunik, " kata Ahmad Handoko. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya