Sidang Kesimpulan TSM Pilgub Cuma 9 Menit, di Luar Massa Demo

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 Juli 2018 12:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
Aparat mengawal aksi massa di depan Kantor Gakkumdu Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Aparat mengawal aksi massa di depan Kantor Gakkumdu Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Majelis Pemeriksa Sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung, kembali menggelar sidang lanjutannya di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (16/7/2018).

Sidang kali ini agenda penyampaian kesimpulan pihak pelapor dan terlapor atas proses selama persidangan yang berlangsung sampai seminggu lebih atau digelar sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai 14 Juli 2018.

Saat persidangan kedua belah pihak sepakat kesimpulan tidak dibacakan secara langsung, melainkan diserahkan langsung kepada majelis pemeriksa.

Atas kesimpulan tersebut, Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah yang juga Ketua Bawaslu Lampung menyampaikan, sesuai permintaan baik pelapor dan terlapor maka hanya menyampaikan berkas pada sidang kesimpulan hari ini, maka sidang selanjutnya akan membacakan putusan persidangan pada Kamis (19/72018) mendatang.

"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, dan kepada pihak pelapor dan terlapor kami tidak mengundang secara tertulis,  karena dengan hadirnya saat ini sudah langsung mengundang untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang berikutnya. Kita akan bacakan pada Kamis (19/7/2018 Pukul 10.00 Wib. Sidang hari ini kita tutup dan dilanjutkan hari Kamis mendatang," kata Khoir menutup persidangan. Sidang yang berlangsung cepat itu hanya lebih kurang 9 menit.

Sementara itu di luar persidangan Massa kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Gakkumdu Lampung. Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Lampung itu meminta agar Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) dan meneriakan agar Pilgub ulang.

"Kita harus kawal agar Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan Arinal-Nunik di Pilgub Lampung, dan Pilgub Lampung harus diulang,  karena pada 27 Juni 2018 lalu diwarnai money politics, dan keterlibatan PT. SGC, " kata Koordinator aksi Rakhmat Husein dalam orasinya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya