Sidang Kampanye Terselubung Kadafi Lanjut ke Pokok Perkara
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye terselubung caleg DPR RI PKB M. Kadafi.
Lembaga pengawas pemilu itu, menggelar sidang proses dismissal (sidang pendahuluan) atas temuan dugaan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung dalam kegiatan bhakti sosial dibeberapa kecamatan yang ada di Pesibar belum lama ini.
Sidang itu menghadirkan tiga pelapor Panwascam Pesisir Selatan yakni Khoirus Sobri, Sahwan Efendi, dan Budi Cahyadi.
Anggota Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat mengatakan, sidang proses dismissal atau sidang pendahuluan dilakukan untuk mengetahui apakah laporan terlapor memenuhi unsur materil dan formil.
“Sidang proses dismissal ini dilakukan untuk mengetahu terpenuhi atau tidaknya unsur materil dan formil pelanggaran administrasi oleh caleg DPR RI dapil I asal PKB, Muhammad Kadafi, ” kata Kodrat, Selasa (26/2/2019).
Setelah dilakukan sidang proses dismissial tadi, kata Kodrat, Bawaslu akan memanggil terlapor, karena syarat formil dan materilnya sudah memenuhi unsur.
“Sidang pokok perkara dengan memanggil Kadafi sebagai terlapor, akan diadakan pada besok hari Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 14.00 wib,“ ungkapnya.
Ditambahkan Kodrat, untuk kasus Erlina Wabup Pesibar, pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi. Menurut hasil klarifikasi, Erlina mengakui hadir acara yang digelar Kadafi.
“Ternyata memang acara itu murni kegiatan bhakti sosial dengan bekerja sama dengan Muslimat Nu Pesbar. Dia hadir sebagai penasehat Muslimat NU, dan itu murni acara bhakti sosial,” ucapnya.
Namun perlu diketahui, ujar Kodrat, jajaran dibawahnya yakni Panwascam Pesisir Selatan, menemukan alat peraga kampanye (APK) yang dibawa oleh Kadafi dan tim suksesnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
