Senjata Makan Tuan, BK Panggil Barlian soal Money Politics

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Juli 2018 20:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
Salah satu percakapan antara Barlian Mansyur dan Yuhadi yang banyak beredar. FOTO: IST
Rilis ID
Salah satu percakapan antara Barlian Mansyur dan Yuhadi yang banyak beredar. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Senjata makan tuan. Mungkin kalimat ini cocok disandingkan dengan kondisi yang dialami anggota DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur.

Pernyataan Barlian beberapa waktu lalu yang akan membongkar bukti money politics pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim justru menjadi bumerang baginya. 

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung kini tengah menelusuri pernyataan Barlian yang sudah dimuat di berbagai media massa termasuk media ini.

BK akan memanggil Barlian terkait dugaan dirinya terlibat dalam money politics tersebut. 

”Langkah pertama BK akan melakukan klarifikasi, jika terbukti, BK akan menjatuhkan sanksi,” tegas Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief, Jumat (13/7/2018).

Tidak menutup kemungkinan, sambung dia, pihaknya juga memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung, Yuhadi.

Barlian sebabnya menyebut liaison officer Arinal-Nunik itu telah memerintahkan dirinya mendistribusikan kode 'sampah', yang diduga uang ke tempat pemunggutan suara (TPS) dekat rumah Arinal Junaidi.

Seperti yang ada dalam chat WhatsApp antara Barlian dengan Yuhadi. Barlian sempat mengatakan saat konferensi pers kalau dirinya akan membongkar politik uang yang diduga dilakukan Arinal-Nunik.

”Artinya, secara tidak langsung Barlian Mansur turut serta. Makanya BK akan mengambil sikap memanggil yang bersangkutan,” ujar Agusman.

Anggota komisi III ini memaklumi tiap kader partai wajib memenangkan calon yang diusung partai politiknya. Tapi, tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan penyelenggara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya