Selain PKPU, KPU Juga Usulkan Larangan Napi Koruptor Nyaleg di Undang-Undang
Anonymous
Jakarta
Larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diatur dalam draf PKPU Pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
