Selain PKPU, KPU Juga Usulkan Larangan Napi Koruptor Nyaleg di Undang-Undang

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 15:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diatur dalam draf PKPU Pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya