Selain PKPU, KPU Juga Usulkan Larangan Napi Koruptor Nyaleg di Undang-Undang

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 15:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang sekaligus.

"Saya mengusulkan kita lakukan double track, KPU melakukan melalui PKPU karena KPU bukan pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang melakukan juga," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Arief menilai, tidak ada yang menolak semangat antikorupsi terbukti sejak rapat konsultasi tidak ada yang menolak, hanya perbedaan pandangan dalam menyelesaikan hak tersebut dengan cara yang berbeda.

KPU, lanjutnya, memandang agar efektif, efisien dan cepat diatur dalam PKPU.

Sementara KemkumHAM ingin agar diatur dalam undang-undang.

Arief pun mengingatkan, kegiatan yang dilakukan KPU sangat berbeda dengan kegiatan yang dilakukan dengan kantor kementerian dan lembaga yang lain, yakni kegiatan KPU adalah tahapan yang diatur secara ketat dalam undang-undang.

Apalagi pada 4 hingga 17 juli 2018, pendaftaran digelar sehingga PKPU tersebut dinilainya perlu disegerakan.

"Segeralah, saya percaya Kemkumham melihat urgensinya, saya berharap jadi pembahasan tahapan PKPU dan diatur dalam undang-undang. Semua tidak bisa kita lewati harus berjalan tepat waktu," kata Arief.

Ia menegaskan, korupsi merupakan persoalan bersama bangsa yang harus diselesaikan bersama-sama.

Proses pengundangan draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2019 menjadi polemik karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya