Sebar Video Soeharto Pelanggar HAM, GMB: PSI Kumpulan Anak Muda Labil
Anonymous
Jakarta
“Melakukan provokasi kepada publik dengan cara menyebar konten fitnah, berarti PSI telah melanggar UU 10 Tahun 2016. Kami akan seret PSI dan antek-anteknya ke jalur hukum,” ancam Ridho.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
