Satukan Persepsi Penanganan Pemilu, Sentra Gakkumdu Rakor
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sementara seluruh penyidik di Lampung yang menangani khusus pidana pemilu telah siap. Pasalnya, syarat dalam Perbawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu menyebut dalam Pasal 12 bahwa penyidik harus mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan pidana pemilu.
Karo Ops Polda Lampung Kombes Yosi Hariyoso menjelaskan belum lama ini sudah ada pelatihan khusus pada penyidik yang digunakan untuk membantu di Sentra Gakkumdu.
“Dengan pelatihan itu harapannya proses penanganan pidana pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
