Satukan Persepsi Penanganan Pemilu, Sentra Gakkumdu Rakor
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) di Hotel Sheraton Bandarlampung, Rabu (19/12/2018) sore.
Rakorda bertujuan menyatukan persepsi dalam penanganan kasus di pemilihan umum (Pemilu) pada April 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan Gakkumdu terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Apalagi saat ini telah masuk masa kampanye. Ada beberapa kasus yang ditangani meskipun belum ada yang memenuhi unsur (pelanggaran)," ungkapnya.
Kasus dimaksud terjadi di Bandarlampung, Pringsewu, Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan tingkat Provinsi Lampung.
Menurut Khoir --sapaannya, Gakkumdu membedah langsung pasal per pasal yang berkaitan dengan pidana pemilu dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Pengkajian itu hingga ke pemenuhan unsur, delik formil atau materil, hingga bagaimana rujukan pasal yang digunakan untuk dugaan pidana pemilu.
Khoir menyontohkan Pasal 521 tentang Pelanggaran Kampanye oleh peserta kampanye. Maka akan didalami unsur apa saja yang dibuktikan, termasuk deliknya formil atau materil.
"Jika delik materil itu harus dibuktikan akibatnya. Sedangkan kalau formilkan tidak perlu dibuktikan akibatnya. Seperti itu," tegasnya.
Khoir menambahkan dengan kegiatan ini dapat memaksimalkan sinergi kelambagaan. Sehingga tidak ada egosektoral. Karena sentra gakkumdu ada tiga unsur maka semua harus sama-sama memaknai bahwa gakkumdu adalah pusat koordinasi, konsultasi, dan aktivitas penanganan pelanggaran.
Menurut dia, saat ini pelanggaran yang sudah tercatat mulai dari kampanye di luar jadwal soal iklan, politik uang yang masih proses di Bandarlampung, ada pula di Lamteng soal pembagian sembako caleg.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
