Satukan Pandangan, KPU dan Bawaslu Bandarlampung Bedah PKPU Nomor 4
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi membuka pendaftaran bagi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
Tahapan pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga tingkat Kabupaten/kota.
Atas dasar tersebut, KPU dan Bawaslu kota Bandarlampung membedah PKPU 4, guna menyamakan pandangan dan pemahaman regulasi yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengungkapkan, diskusi ini dilakukan untuk pemahaman bersama atas aturan yang akan dijalan dan diterapkan dalam PKPU No.4 Tahun 2022.
"Sehingga sudut pandang pada regulasi KPU dan Bawaslu dapat berjalan dengan baik," ungkapnya di ruang sidang Bawaslu Bandarlampung, Senin (1/8/2022).
Anggota KPU Kota Bandarlampung bidang teknis penyelenggaraan pemilu Fery Triatmojo mengatakan, secara teknis memang proses Pendaftaran berada di tingkat Pusat.
Namun verifikasi administrasi dan faktual sampai di tingkat Kota Bandarlampung.
"Jadi adanya pertemuan ini tidak dijumpai adanya perbedaan sudut Pandang atas pemahaman regulasi yang dijalankan pada tiap tahapan kegiatan," katanya. (*)
KPU
Bawaslu
Bandarlampung
Peraturan KPU nomor 4
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
