Sanggah Bagi-Bagi Sembako, Nelly Farlinza: Saya Cuma Hadiri Syukuran

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Januari 2019 20:36 WIB
Elektoral | Rilis ID
Nelly Farlinza. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Nelly Farlinza. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Caleg DPRD Bandarlampung dari PKB Dapil 5, Nelly Farlinza membantah jika kehadirannya di rumah salah satu warga di Panjang 

pada Jumat (7/12/2018) melakukan kampanye dan bagi-bagi sembako. Nelly menegaskan kehadirannya di sana karena ada acara syukuran teman suaminya.

Ia menuturkan, hingga pukul 21.00 Wib berada di rumah Andi, teman suaminya itu. Dirinya hanya mendampingi suami dalam undangan syukuran. Di situ, dirinya tidak melakukan kegiatan apapun, hanya duduk.

“Kalau suami saya memperkenalkan, bahwa ini istri saya mohon doanya Insya Allah istri saya tahun depan mau mencalonkan diri sebagai anggota dewan, mohon doanya semoga terpilih, aamiin. Tapi setelah itu saya tidak berdiri, tidak menyalami dan tidak membagikan apa-apa," aku Nelly, Selasa (8/1/2019) malam.

Ketika disinggung bagi-bagi sembako dan kalender, dia mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu ada pembagian bahan kampanye itu, apalagi stiker kalender dan lainnya. Saya juga datang ke sana tidak bawa apa-apa, mulai APK atau yang lain," tegasnya.

Sementara itu menurut Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Hukum Dedi Triyadi pihaknya baru menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal dua caleg yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pada Senin (7/1/2019).

"Kita baru terima suratnya kemarin Senin (7/1/2019) kemarin. Nanti akan kita gelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut," tegas Dedi, Selasa (8/1/2019).

Dedi menjelaskan kedua caleg yang terbukti melanggar tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran. 

"Karena ini baru pertama, jadi kita kasih teguran. Sanksi terberatnya hanya tidak diikutsertakan dalam tahapan kampanye, itu jika terberatnya," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya