Sambut Verfak, Bawaslu Lamteng Gelar Bimtek
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Koordinator Divisi Hukum, Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Pasalnya, Bawaslu Lamteng menjadi yang pertama di Lampung dalam melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan calon DPD RI, untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Lamteng.
Kanjeng Heri sapaan pria kelahiran asli Lampung Utara ini menyebutkan, Bawaslu Lamteng patut menjadi contoh bagi Kabupaten lain dalam menyongsong tahapan pemilu yang bakal berlangsung.
“Kabupaten lain harus mencontoh Lamteng dengan terobosannya ini. Mempersiapkan Panwascam menyongsong tahapan pemilu yang sedang berlangsung yakni Verfak dukungan DPD,” ujar mantan anggota KPU Lampura, Rabu (8/2/2023).
Suheri mengakui, meskipun belum mendapatkan bimtek pengawasan Verfak dukungan calon DPD RI. Namun pengalaman pernah menjadi anggota KPU Lampura, tidak banyak berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Bedanya verfak dukungan calon DPD tahun ini sudah mengunakan sistem informasi pencalonan (Silon). Sedangkan yang sebelumnya masih secara manual,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, Bimtek ini penting. Sehingga ketika dalam melakukan pengawasan verfak dukungan DPD. Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan sudah tahu apa yang akan dikerjakan.
“Pedoman rekan-rekan nanti dalam pengawasan tertuang dalam Surat edaran Bawaslu. Agar dapat dilakukan secara maksimal,” pungkas Suheri.
Sementara itu, Yuli Efendi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lamteng menjelaskan, Bimtek pengawasan Verfak dukungan calon DPD RI sangat penting. Sebagai persiapan Panwascam dan PKD dalam menyambut tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Sebagian besar, Panwascam yang berada di Kordiv Hukum ini wajah baru. Sehingga bimtek ini menjadi penting dilakukan, sebab tahapan verfak dukungan calon DPD tanggal 6-26 Februari,” kata dia.
Bawaslu lampung
suheri
bimtek panwascam
lamteng
persiapan verfak
dukungan calon DPD RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
