Sambangi KPU, DPW Partai Ummat Konsultasi Persyaratan Jadi Peserta Pemilu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Januari 2022 16:02 WIB
Politika | Rilis ID
Pertemuan Partai Ummat Lampung di Kantor KPU Lampung, Rabu (19/1/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Pertemuan Partai Ummat Lampung di Kantor KPU Lampung, Rabu (19/1/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — DPW Partai Ummat Provinsi Lampung menyambangi kantor KPU setempat untuk konsultasi perihal persyaratan maju sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu (19/1/2022).

Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli menerangkan, Partai Ummat sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI.

"Tadi kami menyerahkan dokumen kepada KPU, mulai dari AD/ART, SK kepengurusan dari DPP, dan legalitas dari Kemenkumham, sifatnya administratif," ujarnya.

Aab --sapaannya menjelaskan, pihaknya sudah konsolidasi hingga tingkat desa guna memenuhi persyaratan pemenuhan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai syarat peserta pemilu di kabupaten/kota.

"Dalam waktu dekat kita akan melantik kepengurusan 15 kabupaten/kota. Saat ini kami melengkapi persyaratan lainnya," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menerangkan, dalam pertemuan tersebut DPW Partai Ummat menyerahkannya sejumlah dokumen untuk pendaftaran peserta pemilu.

"Ini ajang koordinasi dan konsultasi. Kita menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran partai sebagai peserta pemilu," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Partai Ummat

KPU

Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya