Saksi Ahli: Pengumpulan Kades Pelanggaran Pilkada TSM
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, Nelson Simanjuntak, menyebut pengumpulan kepala desa (Kades) dalam rangka pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal-Nunik di Pilgub Lampung merupakan bagian dari pelanggaran pilkada TSM.
“Terlepas (Kades) mereka melakukan atau tidak instruksi tersebut di lapangan, hal itu sudah bagian dari pelanggaran pilkada secara terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono dalam persidangan, Kamis (12/7/2018).
Untuk pembuktiannya, menurut Nelson, Bawaslu harus melakukan klarifikasi kepada para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pengumpulan aparatur, dan pemerintah setingkat desa untuk membentuk tim itu sudah ada. Pelaksanaannya memang tidak terjadi. Tapi pengumpulannya saja sudah termasuk politik uang yang terstruktur dan sistematis, jadi bagian dari pelanggaran terstruktur jika dia libatkan kepala desa,” jelasnya.
Menurut Nelson, Bawaslu kedudukannya sebagai majelis pemeriksa merupakan tugas yang sangat serius sehingga pembuktian sistematis bisa dilakukan dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
“Pelanggaran TSM itu tidak harus kumulatif, tapi dampaknya. Akibat dari TSM itu menjadikan suara lebih signifikan,” ujarnya.
Keterangan ahli ini untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran TSM paslon nomor urut 3 pada sidang sebelumnya di Kantor Gakkumdu Lampung.
Puluhan kades di Lampung Selatan diberikan uang senilai Rp1 juta per orang. Tujuannya adalah memilih Arinal-Nunik di Pilgub 27 Juni.
Kades Babulang, Iskandar, mengakui diberikan uang transport sebesar Rp1 juta oleh timses paslon nomor urut 3 bernama Paulus untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
