Sah! Alokasi Kursi DPRD Lampung Tetap 85
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengesahkan jumlah alokasi kursi DPRD di Lampung tetap sebanyak 85 yang terdiri dari 8 Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Dalam PKPU 6 disebutkan, jumlah alokasi kursi DPRD Lampung tetap 85 kursi dengan rincian: Lampung 1 Bandarlampung total kursi 11, Lampung 2 yakni Lampung Selatan 10 kursi.
Kemudian Lampung 3 yakni Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro total kursi 11, kemudian Lampung 4 Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat total kursi 10 kursi.
Lampung 5 Waykanan dan Lampung Utara sebanyak 11 kursi, Lampung 6 Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat 10 kursi, Lampung 7 yakni Lampung Tengah total kursi sebanyak 12, dan Lampung 8 yakni Lampung Timur 10 kursi.
Jumlah tersebut tidak terdapat perubahan, setelah sebelumnya KPU Lampung telah mensosialisasikan alokasi kursi pada Pemilu 2024 diperkirakan hanya 75 kursi.
Hal tersebut, dikarenakan adanya pengurangan jumlah penduduk di Provinsi Lampung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung tahun 2022 hanya mencapai 8.901.156 orang.
Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota KPU Lampung Ismanto membenarkan, bahwa tidak perubahan perihal dapil dan alokasi kursi dan dapil DPRD Lampung.
"Iya benar tidak ada perubahan," katanya. (*)
Kurai DPRD Lampung
Dapil Lampung
Tetap 85
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
