Sah! 61 Anggota Bawaslu se-Lampung Dilantik di Jakarta 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Agustus 2018 21:30 WIB
Politika | Rilis ID
Pelantikan anggota bawaslu se-Lampung periode 2018-2023 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (15/8/2018). FOTO: HUMAS BAWASLU RI
Rilis ID
Pelantikan anggota bawaslu se-Lampung periode 2018-2023 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (15/8/2018). FOTO: HUMAS BAWASLU RI

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melantik 61 anggota bawaslu se-Lampung periode 2018-2023 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan, Iskardo P Panggar, menjelaskan pelantikan anggota bawaslu 15 kabupaten/kota itu dilakukan serentak se-Indonesia. 

Setelah pelantikan, mereka langsung bekerja melakukan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2019. "Apalagi tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan. Kita harapkan yang baru ikut berlari, segera membaca, dan memahami peraturan," tegasnya. 

Mantan Ketua KPU Waykanan ini menjelaskan, tim kerja pengawas pemilu harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan semua stakeholder untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih baik, bermartabat, serta bermoral. 

Anggota Bawaslu Pesisir Barat (Pesbar), Abdul Kodrat, menjelaskan tiga anggota bawaslu Pesbar didefinitifkan bersama 1.914 anggota bawaslu se-Indonesia.

Selain dia, dua lainnya adalah Heri Kiswanto dan Irwansyah. Seluruhnya adalah anggota bawaslu periode sebelumnya.

Adalah Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang mengesahkan. Hadir Mendagri Tjahyo Kumolo dan menteri kabinet lainnya.

Menurutnya, sebagai pengawas pemilu, pihaknya akan berupaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami mohon kerjasama masyarakat, bersama kami mengawasi pemilu agar jujur dan adil dengan berpedoman pada azas penyelenggaraan pemilu," ajaknya. 

Ketua Bawaslu Pesawaran, Rian Arnando, mengutarakan hal sama. Kembalinya dia memegang amanah tersebut karena kinerja yang baik selama ini. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya