Rawan Konflik, KPU Jatim Diminta Segera Tuntaskan DPT Ganda

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

23 April 2018 12:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafdiz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafdiz Faza

RILISID, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur diminta segera menyelesaikan masalah pemilih ganda di Pilkada serentak 2018. Pasalnya, kondisi itu bisa menjadi memicu potensi Kecurangan. 

"Menurut saya itu harus segera dituntaskan," kata pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Mochtar W Oetomo, Senin (22/4/2018).

Dia mengatakan, adanya pemilih ganda dikhawatirkan akan menjadi sumber konflik di Pilgub Jatim. Pasalnya, persaingan untuk memperebutkan Jatim 1 sangat ketat karena hanya ada dua kandidat. 

"Menurut saya tetap harus diwaspadai oleh penyelenggara terkait DPT ganda itu potensial sebagai sumber perselisihan hasil pilkada karena jarak kedua paslon tipis dan kompetitif," tambahnya. 

Surokim menjelaskan, DPT ganda juga akan mengganggu kredibilitas Pilgub Jatim. Sehingga, akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada gubernur yang terpilih mendatang.

"Jangan sampai itu mencederai hasil Pilkada Jatim," pungkasnya. 

Pilkada Jatim digelar 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.

Pasangan nomor 1 merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra.

Sebelumnya, Sebanyak 50 ribu pemilih ganda yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, saat pemutakhiran data pemilih pada pemilihan gubernur provinsi itu, Juni 2018 mendatang.

"Sudah kita lakukan penyisiran untuk pemilih ganda," kata ketua KPU Jatim, Choirul  Anam, di Surabaya, Senin (9/4/2018). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya