Rawan Gugatan, Larangan Koruptor Jadi Caleg bertentangan dengan UU Politik
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Aktivis anti korupsi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya Umar Shalahuddin menilai, keputusan KPU yang melarang narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019 sangat lemah. Keputusan itu dinilai akan rawan gugatan karena bertentangan dengan UU Politik.
"Secara prinsip saya setuju, cuman payung hukumnya kurang kuat jika "pelarangan" itu diatur dengan PKPU. Soalnya ini terkait hak politik org (hak sipil pol, yang pembatasan dan pengurangannya muatinya dengan UU)," katanya pada Senin (28/5/2018).
Menurutnya, ketentuan UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan mengenai syarat-syarat sesorang yang ingin ikut pemilu sebagai caleg DPR, DPRD propinsi, dan DPRD Kab/Kota, pasal 240 ayat (1) menyebutkan salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Maksud saya jika hanya diatur dengan Pkpu akan sangat rawan gugatan hukum dari calegnya. Tapi saya mendukung KPU," jelasnya.
Dia mengatakan, semestinya, larangan itu juga diberlakukan untuk pejabat publik. Mereka yang menjabat, harus bersih dari kasus hukum, terutama korupsi.
"Mestinya tak hanya caleg/pejabat legislatif pun demikian semua jabatan publik. Termasuk eksekutif harus dibebaskan dari orang bermasalah secara hukum apalagi korupsi," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
