Ratusan Pendukung Calon Gubernur Geruduk Bawaslu Lampung, Ini Tuntutannya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ratusan pendukung pasangan calon gubernur-wagub Lampung nomor urut 1, 2, dan 4 menggelar demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (28/6/2018).
Aksi demo ini meminta kepada Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi pemenangan pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) berdasarkan hasil hitung cepat Pilgub Lampung 2018 unggul menyisihkan tiga pasangan calon lainnya.
"Saya meminta kepada Bawaslu Lampung untuk bisa membatalkan pencalonan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia karena ketahuan banyak melanggar," ujar Rakhmat Husein DC, Koordinator aksi demo di Bawaslu Lampung itu pula.
Menurutnya, banyak temuan itu membuat pencalonan pasangan cagub-cawagub Lampung nomor urut tiga untuk didiskualifikasi, karena sudah merusak tatanan demokrasi di daerah ini.
Selain itu, pengaduan ini harus segera diproses dan jangan berlama-lama karena ini semua merupakan suara rakyat, jangan sampai rakyat marah dan membuat kecewa.
"Jangan sampai rakyat kecewa, bila rakyat kecewa apa pun bisa dilakukan," katanya pula.
Dia menegaskan, pesta demokrasi Pilgub Lampung 2018 ini banyak sekali menimbulkan kekecewaan publik, seperti beredar praktik money politics masif di seluruh Provinsi Lampung. "Ini sama saja sudah mencederai perpolitikan di Indonesia," katanya pula.
"Jangan sampai perusahaan besar menguasai Lampung, mau dibawa kemana nanti Provinsi Lampung lima tahun ke depan, bila pada saat berpolitik saja sudah ditunggangi pengusaha besar untuk meraup suatu keuntungan yang besar," ujarnya lagi.
Rakhmat Husein mengharapkan agar Bawaslu Lampung bisa proaktif dan peduli kepada masyarakat, serta dapat segera memproses pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2018 ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan saat ini sedang memproses pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon gubernur-wagub nomor urut 3.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
