Ratusan Pendukung Calon Gubernur Geruduk Bawaslu Lampung, Ini Tuntutannya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Juni 2018 15:54 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz
Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz

Bahkan dari laporan tim pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 4 mengenai money politics sudah diterima dan segera diproses apakah berkas-berkasnya sudah lengkap atau belum, katanya lagi.

"Para pelapor harus melengkapi berkas-berkas pengaduan, agar pengaduannya dapat diproses dengan cepat," ujar Fatikhatul lagi.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik, Fatikhatul mengatakan bahwa terdapat sebelas pelanggaran yang terdapat di enam kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Daerah-daerah yang terdapat pelanggaran itu, antara lain Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah dan Way Kanan.

"Masih tahap proses, dan menunggu kelengkapan berkas dari para pelapor, di tunggu selama 14 hari masa kerja," ujarnya pula.

Mengenai peraturan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 bahwa bukti-bukti untuk menggugurkan para calon dari pencalonannya itu harus memenuhi dua unsur, yaitu 50 persen dari jumlah keseluruhan kabupaten dan kota, serta minimal 50 persen jumlah kecamatan di Provinsi Lampung.

Bawaslu juga menerima laporan dari para tim calon nomor 1, 2 dan 4, dari pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 selama tujuh hari ke depan setelah dari hari dan tanggal pelanggaran terjadi.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya