Pusat Usulkan Pilkada Ditunda, Ini Pandangan Bawaslu Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juli 2023 18:07 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Kamis (13/7/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Kamis (13/7/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, meminta pelaksanaan pemilihan pada November 2024 mendatang ditunda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga negara yang digelar kantor staff kepresidenan pada Rabu (12/7/2023) kemarin.

Rahmat Bagja mengusulkan penundaan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024 lantaran pada Oktober 2024 baru dilakukan pelantikan presiden, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti.

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, hal ini baru sebatas pernyataan belum menjadi suara lembaga secara keseluruhan.

"Meskipun secara teori Bawaslu dan juga KPU akan patuh terhadap UU yang telah ditetapkan," ujarnya Kamis (13/7/2023).

Tetapi menurutnya, bila disimulasikan memang, pemilihan  pada November 2024 yang akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara di sisi lain saat proses pemilu bisa saja terjadi PHPU atau TSM, apabila dilakukan simulasi bisa jadi akan melampaui bulan Desember.

Sehingga menurut para pakar dan beberapa lembaga, akan hilang keserentakannya atau tidak maksimal, jadi harapannya bukan hanya keserentakannya pilkadanya tapi keserentakan dalam konteks pelantikannya.

"Jadi makna keserentakannya itu apabila ada sengketa pemilu jika melampaui. Semangatnya itu sebenarnya, walaupun nanti DPR yang menentukan," katanya Kamis (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu RI

Pilkada Ditunda

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya