Pilkada Sumut, Bawaslu Tangani Ratusan Pelanggaran

Default Avatar

Anonymous

Medan

5 Juni 2018 16:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Sebanyak 104 kasus dinyatakan bukan pelanggaran dan dihentikan. Ada juga beberapa penyebab kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak hadir dipanggil untuk kepentingan tindak lanjut atas laporannya.

Lain lagi dengan laporan yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan laporannya melebihi batas waktu tujuh hari setelah diketahui.

"Penanganan pelanggaran pemilihan ini dibatasi oleh waktu. Jika laporannya melampaui waktu, maka kedaluwarsa. Begitu juga penanganan pelanggaran dibatasi oleh waktu," tuturnya.

Kendala lainnya dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pilkada, karena ketidaklengkapan laporan, tidak ada saksi yang mengetahui, melihat atau mengalami peristiwa yang dilaporkan atau yang terjadi.

"Laporan yang kurang lengkap dan tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan menyulitkan penanganan kasus. Sementara batasan waktu yang diatur UU sangat terbatas," ujar Hardi.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya