Pilkada Sumut, Bawaslu Tangani Ratusan Pelanggaran

Default Avatar

Anonymous

Medan

5 Juni 2018 16:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Medan — Badan Pengawas Pemilu dan jajaran pengawas pemilihan kabupaten/kota di Sumatra Utara menangani 182 pelangaran dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2018.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Hardi Munte mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan temuan dan laporan hingga akhir Mei 2018.

"Sebanyak 96 kasus di antaranya merupakan temuan jajaran pengawas, sedangkan 86 kasus berasal dari laporan masyarakat," ungkapnya, usai konsolidasi data pelanggaran di kantor Bawaslu di Medan, Selasa (6/5/2018).

Menurut Hardi, dari seluruh dugaan pelanggaran pilkada tersebut, baik temuan maupun laporan, Bawaslu mencatat adanya 78 kasus memenuhi unsur pelanggaran.

Kemudian, sebanyak 58 kasus dinilai sebagai pelanggaran pemilihan dengan rincian 52 pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU dan jajaranya untuk ditindaklanjuti.

Setelah itu, sebanyak dua kasus pidana pilkada yang diteruskan kepada pihak Kepolisian, sedangkan empat kasus lainnya termasuk pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan dugaan pelanggaran itu, ditemukan 20 kasus pelanggaran UU lainnya yang bukan pelanggaran pilkada.

Kemudian, ditemukan juga 12 pelanggaran yang terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan ke Komisi ASN.

Bawaslu juga menemukan tiga kasus siber yang diteruskan ke SubDit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, satu kasus yang melibatkan kepala desa yang diteruskan ke bupatinya, serta satu kasus pejabat BUMD yang diteruskan ke gubernur.

Hardi menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada itu bisa ditindaklanjuti.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya