Pernyataan SBY 'Penggeledahan Rumah Wagub' Dinilai Bombastis
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal penggeledahan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat adalah sebuah ganjil dan bombastis.
Pasalnya, kata Said, nomenklatur penggeledahan dalam istilah hukum pidana hanya dapat dilakukan oleh seorang penyidik dalam suatu proses penyidikan.
"M Iriawan, sekalipun dia polisi, tetapi dia bukan penyidik pada saat mengunjungi rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dia datang dalam kapasitasnya selaku penjabat gubernur untuk kepentingan pemeriksaan aset daerah," ujarnya kepada rilis.id, Senin (25/6/2018).
Meski begitu, lanjut Said, dirinya juga merasa aneh bila kedatangan Penjabat Gubernur Jabar, Komjen Pol M Iriawan itu disebut untuk keperluan pemeriksaan aset daerah. Sebab, seorang penjabat gubernur ternyata lebih memprioritaskan pemeriksaan aset daerah ketimbang melakukan kegiatan lain untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan pilkada.
"Kalau kepentingan Iriawan datang ke rumah dinas Wakil Gubernur untuk keperluan memastikan tidak ada fasilitas negara yang digunakan oleh Deddy Mizwar untuk kepentingan kampanye dan lain-lain, itu pun keliru. Di sinilah keganjilan yang kedua dari SBY ketika menyoal tindakan Iriawan," katanya.
Dia menilai, Deddy Mizwar bukan lagi sebagai Wagub Jabar setelah mengambil cuti kampanye sejak ditetapkan sebagai cagub Jabar. Menurutnya, pria yang akrab disapa Demiz itu sudah tidak lagi memegang jabatan tersebut per 13 Juni 2018.
"Jadi, rumah dinas Wakil Gubernur Jabar pada saat didatangi oleh Iriawan tidak tepat lagi dikaitkan dengan posisi Deddy Mizwar sebagai salah satu cagub yang nyata-nyata sudah pensiun dari jabatannya," paparnya.
"Saya tentu saja setuju dengan isu netralitas BIN, TNI, dan Polri yang dilempar oleh SBY itu. Pernyataan itu penting untuk menjadi perhatian serius dari para pimpinan lembaga terkait," lanjut dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
