Perludem: TNI-Polri Aktif Dilarang Maju Pilkada, karena...

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

8 Januari 2018 12:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, anggota TNI-Polri yang masih aktif dilarang untuk ikut maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. 

Salah satu alasannya, kata Titi, karena dikhawatirkan bisa menyalahgunakan kekuasaannya untuk meraih kemenangan di pilkada tersebut.

"TNI-Polri secara institusi maupun personelnya yang aktif harus netral dan profesional dalam pilkada karena 4 pertimbangan. Yang pertama untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan di dalam pilkada," katanya kepada rilis.id, Senin (8/1/2018).

Kemudian yang kedua menurut Titi, TNI dan Polri yang aktif dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan fasilitas negara apabila ikut berkompetisi dalam kontestasi lima tahunan tersebut. Selain itu juga berpotensi melakukan penyalahgunaan anggaran yang disediakan oleh negara.

"Yang terakhir, untuk mencegah terjadinya intimidasi, mengingat karakter dari organisasi TNI-Polri itu berbeda dengan karakter organisasi sipil," ujar Titi.

Untuk itu, ungkap Titi, para perwira TNI-Polri yang masih aktif harus mengundurkan diri bila ingin maju dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.

"Jadi kalau mereka sudah purnawirawan maka mereka sudah kembali ke status sipil. Jadi sah-sah saja ketika mereka kemudian dicalonkan oleh partai politik," pungkasnya

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya