Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung Laporkan Yusuf Kohar ke Bawaslu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

4 Agustus 2020 22:34 WIB
Politika | Rilis ID
Perwakilan Pimpinan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung saat melapor ke Bawaslu Bandarlampung/FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Perwakilan Pimpinan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung saat melapor ke Bawaslu Bandarlampung/FOTO ISTIMEWA

RILISID, BANDARLAMPUNG — Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Selasa (4/8/2020).

Laporan terhadap pria yang juga bakal calon (balon) Wali Kota Bandarlampung itu dilakukan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung. Laporan terkait video viral yang tersebar di masyarakat beberapa hari lalu.

Tiga perwakilan Pimpinan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung yang datang ke Bawaslu Bandarlampung yakni Muhammad Junaidi, Hengki Irawan, dan Agus Tomi.

Junaidi mengatakan, pihaknya melaporkan Yusuf Kohar karena ingin pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang jujur dan bersih. Menurut dia, laporan mereka juga sekaligus ingin menguji nyali Bawaslu Bandarlampung terkait Surat Edaran dari Bawaslu RI.

”Kami ingin Bawaslu menegakkan aturan. Awalnya kami kaget dengan beredarnya video yang kemarin sempat viral, video itu memperlihatkan Pak Yusuf Kohar dengan mengenakan seragam dinas lengkap ada perdebatan dengan lurah,” ujarnya melalui press release yang diterima Rilislampung.id, Selasa (4/8/2020).

Menurut dia, Bawaslu RI  mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi.

”Di tengah Pandemi Covid 19 ini jangan dijadikan ajang untuk politisasi. Apalagi dalam video yang beredar itu ada kalimat, bapak Yusuf Kohar sebagai Wakil Wali Kota dengan seragam lengkap, dan dia mengakui sedang sosialisasi (Pilkada),” tandasnya.

Ia melanjutkan, langkah yang mereka lakukan juga sesuai imbauan agar tidak ada politisasi Bansos di tengah pandemi oleh petahana. Terlebih, terus dia, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1431/01/2020 tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kita ingin Pilkada ini jujur dan bersih. Karena itu kita laporkan pak Yusuf Kohar atas dugaan pelanggaran pasal 71 UU 10 Tahun 2016 dan pasal 76 UU 9 Tahun 2015. Kita tidak mau Bandarlampung ini rusak karena sembako atau money politic. Pak Yusuf Kohar dalam video viral itu menyatakan sedang sosialisasi dan ada pernyataan ’bagikan-bagikan’ jadi kan jelas di situ ada sesuatu yang dibagikan,” ucapnya.

Mengenai posisi M. Junaidi sebagai mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, sementara Yusuf Kohar merupakan kader Demokrat dan di dukung Demokrat dalam Pilkada Bandarlampung 2020 ia mengaku justru mendukung pencalonan Yusuf Kohar dengan cara-cara yang bersih.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya