Pengumuman! KPU Lampung Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024, Ini Persyaratannya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Salah satu dalam tahapan yang dilaksanakan yakni, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih yang dimulai 27 Februari-16 November 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menerangkan, sesuai PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, KPU mulai membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan sejak Selasa (27/2/2024) ini.
"Pendaftaran bisa langsung dilakukan di kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada nomor 87 Kedamaian," ungkapnya.
Antoniyus memaparkan, terdapat sejumlah persyarat yang harus dipenuhi oleh lembaga pemantau, yakni harus bersifat Independen, Mempunyai sumber dana yang jelas.
"Dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi Lampung sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," ungkapnya.
Berikut kelenhkapan pendaftaran yang harus dipenuhi lembaga pemantau saat mendaftar, dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
1. Surat keterangan terdaftar di pemerintahan
2. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
KPU Lampung
Pendaftaran Lembaga Pemantau
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
