Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Psikologi Bawaslu Kabupaten Kota Ditunda
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Hasil tes tertulis dan psikologi seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota se-Lampung ditunda.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 485/KP.01/K1/07/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 11 Juli 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya beberapa kendala teknis yang terjadi dalam proses memastikan data NIK peserta tes calon Alanggota Bawaslu kabupaten kota baik yang mengikuti tes tertulis dan tes psikologi di seluruh kabupaten kota se Indonesia.
Maka dengan memperhatikan perubahan jadwal seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten kota masa jabatan 2023-2028 sebagaimana tercantum pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023,
Tentang perubahan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu Panwaslih kabupaten kota masa jabatan 2023-2028 tentang perubahan jadwal perpanjangan masa pendaftaran.
"Maka dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu pengumuman ulus tes tertulis dan tes psikologi dari yang semula Senin-Selasa (10-11/7/2023) menjadi Senin-Kamis (10-13/7/2023)," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, maka pelaksanaan tes kesehatan turut diadakan penyesuaian dari yang semula Rabu-Jumat (12-14/7/2023), menjadi Jumat-Selasa (14-18/7/2023).
"Sementara pelaksanaan Tes Wawancara tetap sebagaimana yang tercantum dalam revisi pedoman yakni Senin-Jumat (17-21/7/2023)," jelasnya.
Rahmat Bagja juga menyampaikan, karena adanya perubahan jadwal tersebut, maka pelaksanaan tes kesehatan dengan tes wawancara dilaksanakan secara pararel dalam waktu yang beririsan.
"Bagi peserta yang telah selesai mengikuti tes kesehatan dapat langsung mengikuti tes wawancara dengan mengikuti pengaturan dari Tim Seleksi," ujarnya. (*)
Penguman tes Bawaslu ditunda
seleksi Bawaslu Kabupaten kota
Seleksi anggota Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
