Pendaftaran Bacaleg Demokrat Sumbar via 'Online'

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Mei 2018 13:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Zul Sikumbang
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Zul Sikumbang

RILISID, Jakarta — Partai Demokrat Sumatera Barat membuka pendaftaran bagi masyarakat di provinsi itu, untuk menjadi calon legislatif untuk DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten/kota secara daring atau online.

“Terkait persiapan caleg, saat ini sudah banyak yang daftar jadi caleg Partai Demokrat. Namun standar atau pola pencalegan yang dilakukan DPD Partai Demokrat Sumbar sedang digodok dan dapat dipastikan adalah pola online,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi kepada rilis.id, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, syarat untuk menjadi bakal calon legislatif, salah satunya harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

“Nanti kita berikan user id dan dia bisa mendaftarkan dirinya secara online. Sedangkan hard copy pendaftaran bisa menyusul. Yang penting terdaftar dulu.  Nanti kalau ada kendala dalam mendaftar secara online, dilakukan pendaftaran secara manual atau biasa, mengantarkan berkas secara langsung dan seberapa banyak pendaftar diperlukan nanti akan kita seleksi,” kata Mulyadi.  

Saat ini, sambung anggota DPR RI itu, DPD Dempkrat Sumbar sedang membentuk tim seleksi sehingga calon-calon dapat mendaftarkan diri akan diseleksi.

"Kita akan tentukan parameternya se profesional mungkin," jelasnya.

Mulyadi menambahkan, yang akan diprioritaskan untuk menjadi caleg adalah incumbent. Kemudian, pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar.

Di luar itu, tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mendaftar menjadi caleg di Partai Demokrat. 

"Kalau banyak, tentu akan kita seleksi secara fair dan profesional," tambah Mulyadi. 

Salah satu instrumen yang ditekankan adalah melalui survei. Mulyadi juga telah menginstruksikan kepada mereka yang berminat untuk menyosialisasikan diri ke masyarakat, sehingga masyarakat mengenal dan akan disurvei oleh Partai Demokrat setelah lebaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya