Pemilu 2019 Rasa Amerika, Caleg-Caleg pun Judi Kursi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Juli 2018 10:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

"Karena lebih adil bagi partai politik. Beda dengan 2014, tidak ada jumlah suara minimal untuk mendapatkan satu kursi," paparnya.

Fauzan menyebutkan, pemilu 2014 lalu KPU menggunakan metode quota hare atau berdasarkan kuota.

Metode sainte league, kata Fauzan, yang dihitung adalah total perolehan suara masing-masing parpol. Misalkan, ada beberapa calon legislatif (caleg), maka suara yang didapat masing-masing caleg dan parpol dijumlahkan. ”Sehingga, jika ada pemilih yang mencoblos parpol, bukan calon, tetap akan dihitung sebagai suara sah. Tetapi, yang dapat kursi adalah berdasarkan suara terbanyak. Bukan nomor urut," terangnya. 

Untuk metode penghitungannya, total suara dari masing-masing partai politik dibagi dengan angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya) hingga alokasi kursi di setiap dapil terpenuhi.

Hal itu setelah Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 disahkan dan berlaku efektif sejak Agustus 2017 sebagai regulasi yang menggabungkan tiga UU sebelumnya. Yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu; UU tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; serta UU tentang Pemilihan Presiden. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya