Pemilihan Wabup Mesuji Macet, Tersisa Tiga Nama

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

17 Oktober 2020 22:06 WIB
Politika | Rilis ID
Bupati Mesuji, Saply TH. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Mesuji, Saply TH. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Pemilihan wakil bupati (wabup) Mesuji sisa masa jabatan 2017-2020, nampaknya, belum dilaksanakan dalam waktu dekat. Tak ada tanda-tanda DPRD setempat akan menggelar paripurna untuk itu.

Padahal kekosongan jabatan orang nomor dua di Kabupaten Ragab Begawe Caram itu, sudah berlangsung cukup lama. Delapan bulan. Yakni sejak Saply TH dilantik sebagai Bupati Mesuji definitif pada 4 Februari 2020.

Sementara, partai pengusung pasangan bupati dan wakil bupati Khamami-Saply pada pilkada 2017 (Nasdem, PAN, Golkar, Demokrat, PKB, dan PKS) sudah mengeluarkan rekomendasi. 

Awalnya, Partai Amanat Nasional (PAN), yang memiliki tiga kursi di DPRD, mengusung dua nama: Idrus Topik dan Amin Aris.

Sedangkan, Golkar yang memiliki empat kursi ditambah PKB (5) dan Demokrat (2) memunculkan satu nama, yakni Haryati Chandralela, politis Golkar yang pernah menjadi ketua DPRD setempat.

Berikutnya, walau agak lambat, Nasdem yang memiliki sepuluh kursi, mengeluarkan dua nama, Idrus Topik dan Arief Tritia Hatang.

Terakhir, terlepas ada pro dan kontra, PKS meski tidak memiliki perwakilan di DPRD, namun sebagai partai pengusung memunculkan nama Hendra Wijaya Kusuma.

Total dari enam partai pengusung itu mengeluarkan lima nama bakal calon wabup.

Namun calon wabup kemudian mengerucut menjadi dua nama: Haryati Candralela dan Arif Tritia Hatang. Ini sesuai pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Bunyinya, ”Partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama calon wakil melalui bupati untuk dipilih oleh DPRD setempat”.  

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya