Pemenuhan Anggota, Jadi Penyebab Paling Banyak Parpol Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Salah satu syarat partai politik (Parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024, ialah jumlah anggota partai politik di tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.
Persyaratan tersebut, menjadi kendala utama parpol untuk lolos tahapan administrasi saat pendaftaran peserta pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung Agus Riyanto mengungkapan, untuk lolos sebagai peserta pemilu Parpol memiliki banyak kendala.
Terutama untuk memenuhi syarat jumlah kepengurusan di tingkat provinsi harus 100 persen, kemudian di tingkat Kabupaten kota harus 75 persen dari kota yang ada, dan ditingkat kecamatan 50 persen.
"Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen, itu kan yang yang menjadi bagian penting dari persyaratan ya yang harus dipenuhi," ungkapnya usai sosialisasi PKPU 4 oleh KPU kota Bandarlampung, Jumat (29/7/2022).
Kemudian, yang menjadi kendala selanjutnya yaitu keanggotaan partai politik. Kalau semakin banyak partai politik yang mendaftarkan sebagai peserta pemilu, maka irisan terhadap keanggotaan partai politik pasti itu akan besar.
Misalnya ada data anggota yang ganda antar partai satu dengan partai yang lain. Kemudian anggota partai politik yang berpindah-pindah, pasti akan terjadi kegandaan keanggotaan.
"Saya kira KPU sudah memberikan ruang dalam regulasi kalau seandainya belum memenuhi syarat di tahapan awal maka ada proses perbaikan," ujarnya. (*)
Partai politik
peserta pemilu
2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
