Panwascam Dipolisikan, Ketua Bawaslu: Ini Intimidasi, Bisa Dipidana

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Mei 2018 16:33 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyayangkan atas tindakan dari pelaporan Zaidi selaku Koordinator Saksi paslon nomor 2, Herman HN-Sutono terhadap Panwascam Ngambur, Hipzon ke Polda Lampung. (baca juga: LO Paslon 2 Laporkan Anggota Panwascam Ngambur ke Polda)

Menurut Khoir, sapaan Fatikhatul Khoiriyah, dalam proses pelaksanaan pengawasan pemilihan ini ada dinamika. Tidak hanya satu dua kali proses penanganan dugaan pelanggaran.

Saat ini lanjut dia, dugaan money politic tim paslon nomor 2 di Pesisir Barat sedang dalam proses, sehingga belum bisa dikatakan itu melanggar atau tidak melanggar.

Mengenai beredarnya foto-foto atau pun video terkait dugaan money politik itu, menurut Khoir itu lumrah. “Group Whatsapp kemudian postingan-postingan di medsos, dalam rangka pengawas publik dalam pengawasan pemilu," kata Khoir, via ponselnya, Selasa (29/5/2018).

Oleh karena itu, laporan ke Polda itu merupakan bagian dari intimidasi keras terhadap penyelenggara pemilu, dan bagi yang menghalang halangi bisa dikenakan pidana juga.

"Ini kan tidak kemudian lantas namanya pencemaran nama baik, apalagi kita belum katakan bahwa kegiatan itu money politics, kan masih proses. Saya hari ini masih di Liwa Lampung Barat melalukan supervisi, besok ke Pesibar, akan saya tanyakan apakah benar itu ada perampasan oleh Panwascam," kata Khoir.

Khoir memaparkan, sebagai penghalang atau menghalangi halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya. Perbuatan seperti ini dalam pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pidana pemilu bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau mengahalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Itu pasalnya setiap orang yang menghalangi pengawas pemilu juga bisa dipidana. Ini intimidasi dalam tanda kutip terhadap penyelenggara pemilu , ini juga bisa kita kategori perbuatan menghalang- halangi Panwaslu dalam melakukan tugas pengawasannya, " tegasnya. 

Jika ini terus dibiarkan tambah Khoir, maka Panwas yang lain akan ketakutan, dan mestinya tidak begini.

"Kok saya jadi gemes dengarnya seperti ini. Ini Kita belum katakan bahwa itu melanggar atau tidak, karena saat ini masih penuhi syarat formil dan matril," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya