Pansus Money Politics akan Kroscek Anggaran Penyelenggara Pilgub
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pansus Money Politics Pilgub Lampung yang dibentuk DPRD, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 13.30 Wib, akan menggelar hearing dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Lampung.
Hearing dilakukan untuk mengetahui sejauhmana anggaran yang sudah dipakai oleh penyelenggara pilkada, apakah sudah sesuai dengan ketentuannya ataukah ada yang tidak.
Hal itu diungkapkan oleh Eddy Rifai, Akademisi hukum Universitas Lampung yang ditunjuk sebagai ahli Pansus Money Politics, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (17/7/2018).
"Bagaimana KPU dan Bawaslu Lampung selama ini dengan menggunakan anggaran APBD dari pemprov
Apakah sesuai atau tidak dengan anggaran yang begitu besar, apakah sudah sesuai peruntukannya sebagai penyelenggara pilkada," kata Eddy.
Karena menurutnya, jika ada penyalahgunaan anggaran bisa ditindaklanjuti ke ranah korupsinya, jika penyelenggara juga ada yang diabaikan dalam pengawasan maupun pelaksanaannya maka itu juga bisa kena pidana penjara dan denda.
Menurutnya posko pengaduan itu untuk menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian nanti dicocokkan dengan Panwaslu.
"Itu ada di Pasal 29 Undang-Undang Pilkada, jika Bawaslu atau Panwaslu abaikan laporan temuan pilkada, mereka bisa di pidana," kata dia.
Saat ini Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat apakah memenuhi unsur atau tidak, jika terbukti sampai mengabaikan itu, maka mereka bisa dikenakan pidana.
Ditegaskannya, BPK RI bisa mengaudit dana atau anggaran yang dipakai penyelenggara Pilkada, baik audit investigasi ataupun audit karena tertentu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
