PKS yang Pertama Daftarkan Bacaleg di KPU Lampung 

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 Juli 2018 15:06 WIB
Politika | Rilis ID
 Ketua DPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim,  usai menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua DPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim, usai menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Dua hari menjelang penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg),  ramai ramai unsur pimpinan dan bacaleg PKS DPRD Lampung mendatangi KPU Lampung,  Senin (16/7 /2018) siang sekira pukul 14.10 Wib. 

PKS menjadi parpol yang pertama mendaftarkan calegnya untuk pemilu tahun 2019. 

"Alhamdulillah kami menjadi yang pertama partai politik yang mendaftarkan calegnya di KPU Provinsi Lampung, alhamdulillah kami daftarkan 85 Caleg DPRD Lampung, " kata Ketua DPW PKS Lampung,  Ahmad Mufti Salim,  saat menyerahkan berkas pendaftaran. 

Pihaknya kata Mufti, akan mengikuti semua tahapan yang sudah diatur oleh KPU Lampung. 

"Alhamdulillah kita kuota 34,1 persen untuk perempuan jika dalam kalkulasi kalkulator,  ini juga hadir bacaleg dapil Lampung II Linda Wuni," kata dia sambil menunjuk disampingnya. 

Menurutnya,  semua dapil full dan memenuhi persyaratan kuota perempuan. 

"Pada tahun 2014 lalu kita sudah dapatkan 8 kursi, maka target tahun 2019 lebih bai, Harapannya menjadi 12 kursi,  sesuai nomor kita nomor 8, jadi tinggal nambah 4 kursi jadi 12 kursi, " katanya. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah,  menjelaskan bahwa PKS menjadi partai pertama mendaftarkan calegnya di KPU Lampung. 

"PKS menjadi partai yang pertama mendaftarkan calegnya,  di dua hari penutupan pendaftaran, " kata Tio Aliansyah saat menerima penyerahan berkas pendaftaran. 

Pantauan rilislampung.id,  puluhan bacaleg terlihat ikut serta dalam mengawal penyerahan berkas ke KPU Lampung di jalan Gajah Mada Tanjungkarang Timur Bandarlampung,  Senin (16/7/2018) sekira pukul 14.10 Wib. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya