PKS Banding ke Bawaslu RI, KPU Tunda Pencoretan Caleg Rifa'i
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — PKS Lampung mengoreksi hasil putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan Caleg Rifa’i melakukan pelanggaran administrasi dan berakibat dicoretnya yang bersangkutan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pileg 2019 oleh KPU Lampung.
PKS juga akan melayangkan surat bandingnya ke Bawaslu RI untuk mengkoreksi putusan itu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung Siddik Efendi, Kamis (22/11/2018).
"Insyaallah besok Jumat (23/11/2018) kami akan mengajukan banding ke Bawaslu RI untuk melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu," kata Siddik Efendi.
PKS menilai putusan Bawaslu Lampung itu masih sumir. Begitu pun KPU terlalu terburu-buru mencoret caleg Rifa'i.
"KPU juga terlalu cepat kalau sudah melakukan pencoretan terhadap Ppak Rifai," ujarnya.
Dia mengaku Rifa'i akan mengambil upaya hukum itu untuk melindungi haknya sebagai calon.
"Kan pak Rifa'i mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum. Kenapa KPU sudah mencoret yang bersangkutan, padahal putusan Bawaslu belum bersifat inkrah," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku telah mendapatkan informasi soal langkah DPW PKS Lampung dari Bawaslu.
Bahkan Nanang Trenggono mengaku akan menunda secara administrasi pembatalan Rifa’i sebagai caleg.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
