Nyaleg Lewat Gerindra, Mantan Kader PDIP Terancam Dicoret

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Juli 2018 20:16 WIB
Politika | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus tak mau gegabah, terkait nasib Alhazar Syahyan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.

Hasil judicial review ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Ketua Gerindra DKI Jakarta M. Taufik sangat ditunggu, untuk menentukan langkah mantan kader PDI Perjuangan itu.

”Kita tunggu dari hasil keputusan yang diajukan. Kalau nanti dari MA sudah mengeluarkan putusannya,  baru kita akan jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Mukhlis Basri lewat sambungan telepon,  Kamis (26/7/2018).

Menurutnya, Alhazar Syahyan merupakan sosok yang memiliki basis massa.  Sangat disayangkan jika antusiasme masyarakat terbelenggu dengan aturan baru. 

”Celahnya ada. Akan kita jalankan prosedur, asal tidak menabrak aturan ya,” timpal mantan Sekda Tanggamus itu kepada rilislampung.id.

Terpisah, Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, selain Alhazar, per 25 Juli 2018, Bawaslu RI, telah merilis beberapa nama yang kemungkinan terganjal untuk mencalonkan diri.

Yakni, Rusli Isa  dari Perindo, Lampung Selatan, Sukono (Partai Demokrat/Lampung Barat) dan Khoiri (PPP/Tulangbawang Barat).

Untuk diketahui aturan larangan napi korupsi tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

MA telah mempersilakan pihak-pihak yang ingin melakukan uji materiil terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.

”Silakan mengajukan siapapun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasalnya ke MA dengan mekanisme uji materiil," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya