Nyaleg Lagi Pakai Partai Baru? Mundur Dong, Taat Aturan!
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sejumlah anggota DPRD Lampung kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Namun sebagian di antaranya maju dengan kendaraan politik berbeda dari periode sebelumnya.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf s Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh parpol berbeda, harus mundur dari jabatannya saat ini.
"Saya kira karena kasus ini terjadi pada anggota DPR, mestinya tak butuh sampai menunggu perintah siapapun untuk mundur,” ujar akademisi Unila, Dr Eddy Rifai.
Hal itu ia sampaikan di sela-sela menunggu hearing panitia khusus (pansus) money politics di DPRD Lampung, Rabu (25/7/2018).
Partai lama sang legislator mesti melakukan pergantian antar waktu (PAW) pada caleg yang ”lompat pagar” itu.
Karena mereka representasi dari partainya ketika sudah jadi anggota DPRD.
"Masak sekelas DPRD untuk yang beginian mesti perlu disuruh-suruh banyak orang. Tapi itu sudah lumrah dari sejak lama, makanya ya sampai saat ini pun dianggap biasa saja," sindirnya.
Menurut Eddy Rifai, anggota DPRD yang nyaleg dari partai lain seharusnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri dengan memastikan pengunduran dirinya.
Eddy Rifai menilai, adanya anggota DPRD yang belum mengundurkan diri dari legislatif tersebut menunjukkan partainya memang cuek.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung, Khaidir Bujung, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB yang mencalonkan dari Demokrat, menyatakan saat ini statusnya masih anggota DPRD hingga 2019.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
