Nilai KPU Tak Transparan, Firmansyah Bakal Lapor ke KI
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Rasa kecewa Firmansyah Y. Alfian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung tak bisa ditutupinya lagi. Itu tergambar dari nada suaranya. Saat berkomunikasi via telepon dengan Rilislampung.id, Minggu (19/7/2020) malam.
Salah satu calon independen (Caden) pada pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandarlampung 2020 itu menilai KPU tidak transparan.
Ketidak transparanan KPU itu lantaran ia mengaku tak pernah dilibatkan. Dalam setiap tahapan pleno oleh PPS. Juga PPK.
Firmansyah juga mengaku, pihaknya tidak diberikan secara transparan mengenai data pleno yang berlangsung di kecamatan.
"Kami hanya diberi angka saja. Padahal kan kami ingin lihat fisiknya. Mana saja dukungan KTP masyarakat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)? Kami kan punya hak untuk melihat itu," ujarnya.
Lebih mengenaskan lagi, kata dia, permintaan pihaknya agar diberikan daftar form B5, yakni daftar masyarakat yang memberikan KTP, namun kemudian mencabut dukungannya juga tidak dipenuhi.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, Firmansyah menilai prinsip pemilu yang harus akuntabel, profesional, jujur, adil, mandiri, transparan, efektif, dan efisien, belum terjadi.
"Informasi yang kami minta itu kan harus dibuka. Memangnya ada yang salah kalau kami melihat data itu? Yang terjadi saat ini, jangankan informasi itu dibuka ke publik, dibuka kepada kami saja tidak," sesalnya.
Karena itu, kata Firmansyah, pihaknya memutuskan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan laporan tentang dugaan terjadinya malaadimistrasi.
"Tujuan kami juga agar kualitas pelaksanaan demokrasi ini menjadi bagus. Betul-betul sesuai prinsip pemilu. Dan juga agar pelaksanaannya baik. Sebetulnya kami ini juga malah membantu agar perangkat KPU bisa bekerja dengan baik dan benar," ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
