NasDem Minta Majelis Pemeriksa Putuskan Perkara Money Politics Berdasarkan Fakta

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 Juli 2018 23:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Lampung Fauzan Sibron. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Lampung Fauzan Sibron. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Lampung Fauzan Sibron berharap majelis pemeriksa memutuskan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Sidang putusan pelanggaran administrasi TSM Pilgub Lampung akan digelar di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Jalan Jenderal Sudirman, Bandarlampung, pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kamis adalah putusan hasil sidang dugaan money politik, kita berharap Bawaslu bekerja sesuai fakta di lapangan. Seandainya hasil putusan besok adalah memutuskan tidak terbukti money politik, maka kami tetap berjuang melalui pansus di DPRD,” kata Fauzan, Rabu (18/7/2018).

Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini menambahkan, bahwa partainya sudah berkomitmen untuk membongkar sejumlah kecurangan di Pilgub 27 Juni. Fraksi NasDem terus berkontribusi dan terlibat aktif untuk mengawal Pansus Money Politics.

“Kita tidak mempersoalkan siapa yang terpilih, tapi money politik ini sudah sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bahkan banyak fakta di lapangan dan ditemukan melalui laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai partai yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan anti-mahar atau money politics, maka NasDem siap mengawal setiap langkah pansus sampai tuntas.

“Kami pun akan mengawal ini sampai tuntas, agar masa depan demokrasi di Provinsi Lampung berjalan sesuai sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Senada dengan NasDem, Fraksi PDIP juga akan mengawal setiap proses Pansus Money Politics. “Pansus ini juga untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu dan Gakkumdu,” kata anggota Fraksi PDIP Mingrum Gumay. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya