Naik Hampir 50 Persen, Biaya Pilkada Waykanan Diusulkan Rp44,4 Miliar
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Mengalami kenaikan hampir 50 persen dibanding Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, biaya Pilkada Waykanan 2024 diusulkan Rp44,4 miliar.
Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan, menyampaikan usulan itu kepada Bupati Raden Adipati Surya di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2022).
Menurut Refki, pengajuan dana ini sesuai ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa pendanaan Pilkada dibebankan ke APBD.
Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 tahun 2020.
Sesuai arahan KPU RI dan KPU Lampung, KPU Waykanan menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2024 dengan memedomani petunjuk teknis dan standar biaya yang berlaku.
Refki mengakui kenaikan usulan biaya Pilkada 2024 hampir 50 persen dibanding 2020. Biaya Pilkada 2020 sekitar Rp23 miliar.
Kenaikan ini disebabkan peningkatan standar honorarium badan adhoc dan operasional, penambahan jumlah Tempat Pemunggutan Suara (TPS), sosialisasi, dan perjalanan dinas tatap muka yang pada tahun 2020 banyak dilakukan secara daring.
Seiring pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur Lampung, KPU Lampung telah membicarakan skema sharing anggaran antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Hasilnya, honorarium operasional yang melekat pada kegiatan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan relawan demokrasi dibiayai KPU provinsi.
Sementara itu, Adipati menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti usulan tersebut untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pilkada Waykanan
KPU Waykanan
Anggaran Pilkada Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
