Mundur, Alzier Diminta Cabut Gugatan Terhadap Arinal

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

25 Juli 2018 11:41 WIB
Politika | Rilis ID
Surat pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Surat pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi, meminta kubu M Alzier Dianis Thabranie agar mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.

Dijelaskan pengacara muda itu, terkait pengunduran diri Alzier sebegai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung, maka hal ini berpengaruh terhadap gugatan yang bersangkutan di PN Kelas I A Tanjungkarang dalam Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk.

"Terkait pengunduran diri Alzier, maka ada pengaruh di gugatannya, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai Para Penggugat dan Arinal Djunaidi sebagai Tergugat," jelas Gindha melalui pesan whatsapp, Selasa (24/7/2018). 

Lanjut Ginda, karena sudah ada pengunduran diri Alzier maka Gugatan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk tersebut di atas harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi.

"Karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPD Partai Golkar Lampung dan telah mengundurkan diri, maka gugatan harus segera di cabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan kembali," tegasnya.

Sementara diketahui sidang gugatan Alzier akan digelar kembali tanggal 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya