Meski Belum Ada Peserta Pemilu, ASN Tidak Netral Masih Bisa Disanksi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan, tetap ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas ASN meski belum ada peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menerangkan, sejak awal memang ASN tidak diperbolehkan mendeklarasikan diri atau terlibat dalam politik praktis.
Tetapi apabila dilihat dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas di Kabupaten Pesisir Barat, yang dilihat adalah partai politik (Parpol) nya.
Memang hingga saat ini belum ada Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 belum ada. Tetapi Parpol tersebut sudah memiliki ketetapan dari Kemenkumham, jadi sah meskipun nanti Parpol tersebut tidak jadi peserta pemilu.
"Sehingga ada dugaan ASN tidak netral, karena netralitas ASN yang melekat oleh yang bersangkutan," ungkapnya Kamis (29/9/2022).
Hal ini dipertegas oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi.
Ia mengungkapkan, perihal subjek hukum yang dapat digunakan dalam dugaan pelanggaran Netralitas ASN Pesisir Barat tersebut masih dikaji.
Tetapi yang jelas ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN dari sisi Undang-Undang (UU) ASN. Karena menurutnya, Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk mengkaji UU yang lain.
"Jadi yang bersangkutan masuk pelanggaran lainnya. Karena pelanggaran itu ada pelanggaran Pidanan, adminitrasi, etik, dan pemilu lainnya," ujarnya.
Tamri juga menjelaskan, apabila nanti hasil kajian menyatakan UU pemilu tidak bisa diterapkan dalam kasus ini, maka akan digunakan UU ASN.
Netralitas ASN
Kepala Dinas
Kabupaten Pesisir Barat
Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
