Meski Belum Ada Peserta Pemilu, ASN Tidak Netral Masih Bisa Disanksi
Sulaiman
Bandarlampung
Sehingga nanti bukan Bawaslu yang memberikan saksi, tetapi apabila subjek hukumnya terpenuhi makan akan diberikan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN).
Namun, apabila subjeknya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Hal ini sesuai dengan Hasil rakornas di Bali. Dimana ada statement dari Kemendagri, apabila kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan KASN, itu akan ditegur atau disanksi oleh kemendagri. Jadi kepala daerah wajib menindaklanjuti," tandasnya.
Netralitas ASN
Kepala Dinas
Kabupaten Pesisir Barat
Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
