Meski Belum Ada Peserta Pemilu, ASN Tidak Netral Masih Bisa Disanksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 September 2022 20:40 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Sehingga nanti bukan Bawaslu yang memberikan saksi, tetapi apabila subjek hukumnya terpenuhi makan akan diberikan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN). 

Namun, apabila subjeknya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Hal ini sesuai dengan Hasil rakornas di Bali. Dimana ada statement dari Kemendagri, apabila kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan KASN, itu akan ditegur atau disanksi oleh kemendagri. Jadi kepala daerah wajib menindaklanjuti," tandasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Netralitas ASN

Kepala Dinas

Kabupaten Pesisir Barat

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya