Menteri Jokowi Nyaleg, Berpotensi Abuse of Power?
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pengamat politik dari Voxpol Pangi Syarwi Chaniago menilai, menteri yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 berpotensi menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dalam proses pencalegan. Lantaran, mereka harus terus memperkenalkan diri mereka di Dapilnya.
"Abuse of power itu kemungkinan terjadi mereka mendapat keuntungan, kalau menteri punya program kalau mereka melakukan itu bisa saja disalahgunakan," ujar Pangi di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Selain itu, pencalegan menteri ini merupakan opsi cari aman. Pasalnya, jika nantinya tidak terpilih menjadi wakil rakyat, masih ada kesempatan kembali menjadi menteri pada periode selanjutnya.
"Kita pahami logika selain kader partai menjadi anggota DPR, mereka memahami kalau mereka tidak terpilih mereka main aman," tandasnya.
Tercatat ada sejumlah menteri yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif. Berikut daftarnya:
1. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Dapil Jawa Tengah.
2. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dapil Sumatera Utara.
3. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Dapil Jakarta Timur DKI I.
4. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Dapil Depok Jabar.
5. Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Dapil Bengkulu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
