Menkumham Tolak Tandatangani PKPU, Begini Tanggapan JK
Sukma Alam
Jakarta
Sementara, Komisioner KPU Viryan mengatakan intervensi Kemenkumham terhadap pengesahan draf peraturan tersebut dapat menghambat tahapan Pileg.
"Ya kalau Kemenkumham tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat," kata Viryan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
